Sosial Media
0
Labels Header
News
    Home Kriminal

    Korban Alami Trauma Pasca Diperkosa

    1 min read




    - Tersangka Diancam UU Perlindungan Anak



    MAKASSARSIANA---Tersangka dugaan pemerkosaan terhadap NK, 17,  Suardi Mansyur, 30, di hadapan penyidik Polsek Tamalanrea, mengelak melakukan pemerkosaan.

    Kendati demikian, penyidik tidak percaya begitu saja pengakuan Suardi yang juga merupakan warga Desa Borongloe,  Kecamatam Pajjukukang,  Kabupaten Bantaeng itu.

    Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Syaharuddin menjelaskan, tersangka mengakui hanya memeluk korbannya. Namun, itu hanya pengakuan yang dibuat-buat tersangka. "Barang bukti yang diamankan ada bercak darah di celana dalam korbannya,"bebernya, Selasa,6 Juni.

    Dia menjelaskan, pasca kejadian itu korban mengalami trauma. Saat dimintai keterangannya,  korban hanya menangis. "Sulit dimintai keterangannya, karena saat ditanya penyidik korban menangis terus,"bebernya.

    Ditanyakan, apakah tersangka mengenal dan bekerjasama dengan sopir angkutan kota yang ditumpangi tersangka dan korban, Syaharuddin menjelaskan, hasil penyelidikan tidak ada keterlibatan sopir tersebut.

    Guru Besar Kriminolog UNM, Prof Heri Tahir, menjelaskan,  ini mengatakan, terlepas apakah tersangka memanfaatkan keluguan korbannya, bahwa kesempatan itu terbuka yang dimanfaatkan tersangka dalam beraksi.

    Dia menjelaskan, selain diancam dijerat pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkosaan, tersangka juga akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. "Apalagi korbannya juga masih di bawah umur,"tegasnya. (*)

    Klik dan Baca Berita Terkait
    Additional JS