Sosial Media
0
Labels Header
News
    Home Berita Pilihan Hukum

    Nonjobkan Puluhan Pejabatnya, Bupati Toraja Utara Digugat di PTUN

    1 min read



    MAKASSARSIANA----Sejumlah mantan pejabat eselon II dan eselon III lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Toraja Utara menggugat Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Rabu, 7 Juni.

    Bupati Toraja Utara itu oleh 40 aparatur sipil negara (ASN). Gugatan tersebut dilayangkan karena Bupati dinilai berbuat sewenang-wenang dengan menonjobkan sebagian besar ASN melalui surat keputusan (SK) Bupati Toraja Utara No: 821.2-06/BKPP/I/2017 Tanggal 18 Januari 2017 dan SK Bupati Toraja Utara No: 821.2-10/BKPP/II/2017 Tanggal 7 Februari 2017.

    Kuasa hukum penggugat, Saiful Bahari, menjelaskan, gugatan kliennya karena semua proses pemberhentian dan pengangkatan ASN di lingkup pemkab itu telah melanggar peraturan perundang-undangan dan itu cacat hukum secara formil.

    Menurut dia, beberapa poin dan bentuk-bentuk pelanggaran  yang terjadi, itu mulai dari pelanggaran SK yang dikeluarkan, pelanggaran PP nomor 18 tahun 2016 tentang pengisian jabatan tinggi dan juga unit kerja di lingkup pemerintahan terlebih dahulu harus menempatkan dan mengukuhkan pejabat yang telah menjabat setingkat dan tidak boleh kemudian untuk diberhentikan atau dibuka lelang jabatan.

    " PP ini juga diperkuat dengan peraturan Menpan RB tentang pengukuhan jabatan lebih dulu, kemudian baru pengisian jabatan melalui uji kesesuaian dan yang terakhir baru dibuka lelang,"bebernya.

     Bupati juga dinilai melanggar perlindungan hak-hak semua ASN. Selain itu, ASN juga harus dilindungi dari praktik-praktik politik yang menaungi pemerintahan. (*)
    Additional JS