Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Peraga Divonis Bebas
2 min read
MAKASSARSIANA---Setelah bergulir selama setahun lebih, akhirnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Pangkep, Senin, 5 Juni.
Ketiga terdakwa yang divonis bebas yang putusannya dibacakan majelis hakim yang diketuai M Ansar dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan, Olahraga, dan Pemuda (Dispora) Kabupaten Pangkep, Andi Syamsuddin dan Andi Bustanil,dan Direktur CV Putra Wardan, Tubagus Hendrawan.
Majelis hakim yang dipimpin langsung Ansar menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah seorang Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Yusuf Gunco, SH MH mengatakan, persidangan tersebut berlangsung setahun lebih, karena menghadirkan 64 orang saksi. Dari awal, hasil audit BPK tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, jadi sejak dulu kami yakin klien kamj tidak bersalah.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkep, Ilham HR kedua terdakwa yang merupakan PNS dituding menyalahgunakan wewenang atas proyek pengadaan alat peraga untuk sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Pangkep.
"Terdakwa Andi Bustanil berperan sebagai Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Dinas Pendidikan, Olahraga, dan Pemuda Kabupaten Pangkep sedangkan terdakwa Andi Syamsuddin merupakan Sekretaris Panitia Pemeriksa Penerima Barang Dinas Pendidikan Olahraga dan Pemuda (Dispora)," katanya.
Keduanya diketahui menandatangani berita acara pemeriksaan barang 100 persen. Meski tanpa memeriksa keseluruhan barang barang tersebut sesuai kontrak dan melanggar Pasal 18 ayat 5 Perpres 70 tahun 2012.
Dalam pengerjaan rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak yaitu terdapat sejumlah barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan terdapat beberapa barang yang belum ditabria di sekolah-sekolah padahal pihak rekanan telah menerima keseluruhan pembayaran sehingga memperkaya rekanan.
Bahkan ada beberapa barang yang jumlahnya tidak sesuai dengan kontrak dan berdasarkan temuan dari Fakultas Teknik Unhas 29 juli 2015 ditemukan fakta beberapa alat peraga yang tidak lengkap serta beberapa alat tidak sesuai spesifikasi.
"Sehingga keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp249 juta," katanya.
Dijelaskan jaksa, perkara itu bermula saat adanya program pengadaan alat praktek disejumlah SMK di Pangkep pada 2014.
Dimana anggarannya berasal dari dana APBD Kabupaten Pangkep melalui Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum sekitar Rp1,275 miliar.
Namun setelah dilakukan lelang dan memasuki proses pelaksanaan, ternyata terjadi banyak penyimpangan.
Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat peraga yang harusnya dikirim ke sejumlah SMK ternyata tidak sesuai spesifikasi.
"Dari hasil pemeriksaan ada sejumlah barang yang tidak diterima dan ada juga barang yang tidak lengkap," jelasnya.
Adapun alat peraga yang dimaksud, antara lain alat las mekanik dan otomotif, alat teknik gambar bangunan, alat sekretaris dan administrasi perkantoran, alat teknik komputer dan jaringan dan alat kesehatan.
Selanjutnya pihaknya melakukan pengusutan dalam kasus itu. Dan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pangkep pada 23 Desember 2015 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp249 juta.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, didakwa dalam dua pasal. Dimana untuk dakwaan primair didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan untuk dakwaan subsidair diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
