0
Home  ›  Headline  ›  PNS  ›  Polisi  ›  Ramadhan  ›  TNI

Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Selama Bulan Ramadhan

Ilustrasi prajurit TNI. (Ist.)
KAREBAONLINE.COM, JAKARTA --Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandhi telah menetapkan jam kerja untuk pegawai pemerintah yang beragama Islam selama bulan Ramadhan.

Penetapan jam kerja ini dulakukan guna peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1437 Hijriah atau 2016 Masehi yang diperkirakan akan mulai Senin 6 Juni mendatang.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016.

Surat Edaran itu ditujukan kepada; Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur, Para Bupati dan Walikota.

Humas Kementerian PANRB merilis, dalam Surat Edaran itu disebutkan jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437/2016, jumlah jam kerja bagi instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja: hari Senin sampai Kamis jam 08.00-15.00, waktu istirahat jam 12.00-12.30. Hari Jumat jam 08.00-15.30, waktu istirahat jan 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja: hari Senin sampai Kamis dan Sabtu jam 08.00-14.00, waktu istirahat jam 12.00-12.30. Hari Jumat jam 08.00- 14.30, waktu istirahat jam 11.30-12.30.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (*)
Search
Menu
Theme
Share