Maros Siapkan Rp32 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya PNS
Ilustrasi uang gaji. |
Bupati Maros HM Hatta Rahman mengemukakan, kebijakan pembayaran gaji ke-14 berupa tunjangan hari raya merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Namun pemerintah pusat tidak menyiapkan anggarannya, jadi pemerintah daerah harus menyiapkannya," ujarnya, mengutip media, Rabu (27/4/2016).
Ditambahkannya, dana gaji ke-14 ini diambil dari APBD Maros dengan melakukan revisi anggaran. Pasalnya dana sebanyak itu, ternyata tidak dianggarkan dalam APBD Maros 2016.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Pemkab Maros, H Takdir menambahkan, awalnya pemerintah pusat menjanjikan akan ada anggaran yang turun untuk pembayaran gaji ke-14 tapi kenyataannya tidak ada.
Informasi pembayaran gaji 14 hanya dalam bentuk lisan saja belum ada peraturan pemerintah, jadi tidak bisa dianggarkan dalam APBD. Sedangkan gaji ke-14 tidak dibenarkan untuk dianggarkan dalam APBD jika tidak memiliki dasar hukum dari pemerintah pusat.
"Maka solusinya, dilakukan revisi anggaran untuk menutupi kebutuhan pembayaran itu," ungkapnya. (*)