Sosial Media
0
Labels Header
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Dugaan KDRT Libatkan Oknum Dosen, UNM Serahkan Proses Hukum ke Kepolisian

    2 min read

    Ilustrasi KDRT. Sumber: pexels.com

    MAKASSAR -- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum dosen kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum dalam lingkungan pendidikan. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan domestik, proses hukum yang transparan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga integritas institusi.

    Universitas Negeri Makassar (UNM) menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Sikap tersebut disampaikan menyusul munculnya laporan dugaan KDRT yang telah diajukan keluarga korban kepada kepolisian.

    Humas UNM, Burhanuddin, mengatakan pihak kampus belum memperoleh informasi rinci terkait kasus yang menyeret salah satu dosennya tersebut.

    Meski demikian, UNM menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

    "Ya, kita serahkan ke pihak berwajib kalau pihak keluarga sudah melapor ke pihak kepolisian," ujar Burhanuddin di Makassar, Sabtu.

    Apa Sikap Kampus terhadap Dugaan KDRT Ini?

    UNM memilih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait status maupun sanksi terhadap dosen yang dilaporkan.

    Menurut pihak kampus, kepastian hukum menjadi dasar penting sebelum institusi menentukan langkah administratif maupun kebijakan internal yang diperlukan.

    Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah.

    Bagaimana Kronologi Dugaan Kekerasan yang Dilaporkan?

    Berdasarkan keterangan keluarga korban, laporan dugaan KDRT telah disampaikan ke Polda Sumatera Barat pada 19 Januari 2026.

    Laporan tersebut diajukan oleh ibu korban berinisial M setelah korban kembali ke Kota Padang dan tinggal bersama keluarganya.

    Keluarga menyebut dugaan kekerasan terjadi ketika pasangan suami istri tersebut berdomisili di wilayah Patemon, Kota Semarang, Jawa Tengah, dalam rentang pertengahan 2024 hingga pertengahan 2025.

    Pada periode tersebut, terlapor diketahui berstatus sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi negeri.

    Menurut keluarga korban, dugaan kekerasan tidak berhenti setelah keduanya berpindah domisili ke Kota Makassar.

    Korban disebut masih mengalami tindakan kekerasan hingga akhir tahun 2025.

    Situasi tersebut membuat korban memutuskan meninggalkan rumah dan kembali ke Kota Padang pada 1 Januari 2026.

    Apa Kondisi Korban Saat Ini?

    Keluarga menyebut korban masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dilaporkan.

    Selain dampak psikologis, korban juga dikabarkan masih merasakan keluhan fisik pada beberapa bagian tubuh yang diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan yang dialaminya.

    Orang tua korban berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

    Mereka juga meminta agar perkara tersebut mendapat perhatian serius sehingga dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Mengapa Kasus KDRT Menjadi Perhatian Publik?

    Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis jangka panjang yang memengaruhi kualitas hidup korban dan keluarganya.

    Dalam banyak kasus, korban membutuhkan waktu yang panjang untuk pulih, baik dari luka fisik maupun tekanan mental yang ditimbulkan.

    Karena itu, penanganan kasus KDRT tidak hanya berkaitan dengan proses pidana, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan korban, pendampingan psikologis, serta pemulihan sosial.

    Kasus yang melibatkan figur publik atau profesi yang memiliki peran penting di masyarakat juga sering mendapat perhatian lebih karena berkaitan dengan aspek keteladanan dan kepercayaan publik terhadap institusi tempat pelaku bekerja.

    Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

    Saat ini proses hukum berada di tangan aparat kepolisian yang menerima laporan keluarga korban.

    Penyidik akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

    Di sisi lain, UNM menyatakan akan mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menunggu kepastian hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut dari sisi kelembagaan.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan serius yang dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Selain penegakan hukum yang tegas, perlindungan terhadap korban dan dukungan lingkungan sekitar menjadi faktor penting agar korban memiliki ruang yang aman untuk mencari keadilan dan memulihkan diri dari dampak kekerasan yang dialami.

    Additional JS