Sosial Media
0
Labels Header
News
    Home Headline Opini Polisi

    Efektifitas Penegakan Peraturan Disiplin Polri Anggota Polri

    2 min read

    Oleh: AKBP Muh Nur Akbar, SIK, SH, MH.


    Peluncuran program Pelayanan Terpadu yang dilaksanakan Polres dalam jajaran Polda Sulsel, termasuk Polres Maros semakin memperlihatkan berbagai perkembangan positif dalam meningkatkan profesionalisme anggota Polri di Kabupaten Maros. Pelayanan Terpadu Polres Maros yang diluncurkan sejak 4 Mei 2016 itu bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik sebagai zona bebas calo dan pungutan liar (Pungli).

    Pelayanan Terpadu ini merupakan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti dan langsung menurunkan arahan tersebut kepada seluruh Kapolda di Indonesia.

    Program tersebut semakin menguatkan komitmen dan profesionalisme anggota Polri terutama pada lingkup Polres Maros sejakan dengan tugas pokok Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Secara eksplisit, tugas tersebut diamatkan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Polri.

    Kami (penulis) mengapresiasi program tersebut, karena setiap Anggota Polri terikat kepada berbagai aturan dan prosedur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku serta pedoman perilaku yang bersifat mengikat yang wajib untuk ditaati dalam setiap pelaksanaan tugas antara lain, berupa kode etik profesi Polri dan peraturan disiplin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

    Dengan sering diberitakannya di berbagai media mengenai tindakan indisipliner yang dilakukan Anggota Polri secara umum, misalnya kasus penyalahgunaan senjata api oleh Anggota Polri, tindakan sewenang-wenang anggota Polri, keterlibatan Anggota Polri dalam tindak pidana, dan kasus lain yang menggambarkan kurang disiplinnya Anggota Polri. Maka peran dan fungsi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) sangatlah penting dalam meminimalisir terjadinya berbagai bentuk pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.

    Apalagi mengingat Propam sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat, melaksanakan sidang disiplin dan atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel. Juga melaksanakan penegakan disiplin maupun kode etik terhadap berbagai bentuk pelanggaran dan penyimpangan anggota dan pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat melalui proses pemeriksaan, pemberkasan dan membuat persangkaan serta penuntutan.

    Peran dan fungsi Propam tersebut kemudian dismepurnakan dengan keberadaan Atasan Hukum (Ankum) yang bertugas penjatuhan sanksi, baik berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama dua puluh satu hari.

    Namun demikian, kami berpendapat, walaupun telah disusun peraturan disiplin dan kode etik Profesi Polri beserta penegakannya, akan tetapi keberhasilan penerapannya akan ditentukan komitmen seluruh Anggota Polri terhadap pembentukan disiplin dengan titik berat pada keberhasilan pelaksanaan tugas sesuai amanat dan harapan masyarakat.

    Karena itu, partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal (kontrol sosial) juga sangat dibutuhkan dalam melaporkan setiap adanya indikasi berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran atas kinerja Anggota Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehingga akan tercipta postur Polri yang profesional, bermoral dan modern serta dicintai oleh masyarakat. (*)

    *Penulis adalah Siswa Sespimmen Polri Dikreg 56/2016  

    Additional JS