Transportasi Online Silakan Beroperasi di Makassar, Asalkan...
Hal ini diakibatkan adanya ketidakpuasan dari transportasi konvensional, yang menilai transportasi online banyak melanggar Undang-undnag lalu lintas dan angkutan jalan.
Agar kejadian serupa tidak terulang di Makassar. DPC Organda Makassar meminta ada aturan yang jelas terkait keberadaan transportasi berbasis online ini.
Ketua DPC Organda Makassar, Sainal Abidin, Minggu, 3 April, mengatakan kehadiran transportasi berbasis online merupakan imbas dari kemajuan teknologi, dan merupakan hal yang tidak bisa dihindari.
Untuk itu, dirinya mewanti, jika kehadirannya sangat dibutuhkan, maka semua stakeholder yang berkepentingan, termasuk Pemerintah Kota Makassar, harus duduk bersama membicarakan hal tersebut.
Selain ada aturan yang jelas, pihaknya juga menginginkan ada pembatasan jumlah transportasi berbasis online tersebut. Organda Makassar menilai, jika keberadaan transportasi berbasis online sangat diinginkan oleh masyarakat Makassar, hal tersebut bukanlah masalah, yang penting punya aturan jelas, dan tidak melanggar aturan yang ada dalam UU 22 tahun 2009 terkait persyaratan angkutan umum. (ba/*)