Sosial Media
0
Labels Header
News
    Home Headline Maros

    Satpol PP Maros Akan Tindaki Outlet Alfamart

    6 min read

     - Tidak Perpanjang Izin HO


    KAREBAONLINE.COM , MAROS --Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan menindaki  minimarket Alfamart yang beroperasi di Kabupaten Maros, yang  disinyalir masa berlaku izin Hinde Ordonnantie (HO)sudah habis masa berlakunya.

    Izin HO sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Data yang dihimpun, ada delapan minimarket yang habis masa berlaku izin HO-nya itu,  namun tetap beroperasi.
     
    Ada delapan outlet yang izin HO-nya atau izin gangguan yang habis masa berlakunya, lima outlet berada  di Kecamatan Turikale dan masing-masing satu outlet minimarket di Kecamatan Mandai, Marusu dan Kecamatan Lau.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros, Husair Tompo menyatakan, setelah menerima daftar nama minimarket yang sudah tidak berlaku izin HO-nya dari pihak Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (KPTSPPM) Maros.

    Selain itu, kata dia,  pihaknya juga sudah membentuk tim untuk melakukan peninjauan di minimarket yang dimaksud. "Besok (Selasa, hari ini red,) kami akan melakukan peninjauan pada minimarket yang dimaksud,"bebernya, Senin, 21 Maret.

    Langkah awal, kata dia, pihaknya akan melakukan penyampaian  Surat Peringatan (SP) pertama selama tujuh hari, SP dua selama tiga hari, selanjutnya jika tidak diindahkan akan melakukan langkah penindakan terhadap minimarket tersebut. “Jika dalam tempo tiga hari setelah SP2 ini tidak diindahkan juga, kami akan melakukan eksekusi,”ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (KPTSPPM) Maros, Andi Rosman, membenarkan adanya  minimarket yang belum memperpanjang izinnya tersebut.


    Kendati demikian, untuk melakukan penindakan terhadap minimarket itu bukan kewenengan instasinya. "Sintap produknya perizinan, tidak ada kewenangan turun ke lapangan, karena teknis. Itu tugasnya  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), "bebernya.

    Corporate Communication Alfamart Cabang Makassar Latifah Ulfa menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan izin perpanjangan  yang dimaksud."Kita butuh waktu karena banyak dokumen yang perlu dilengkapi. Kita patuh terhadap aturan,"jelasnya. (*)
    Additional JS